Kejaksaan Agung Diingatkan tak Gegabah Tangani Kasus Restitusi Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak bertindak gegabah dalam mengusut dugaan kasus pajak berkaitan dengan korporasi atau institusi bisnis.
Peringatan ini disampaikan terkait dengan proses penyelidikan dalam kasus Mobile 8. Menurut Yustinus, Kejaksaan Agung dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus seperti Mobile 8 tidak bisa dimasukkan dalam domain kasus korupsi,” terang Yustinus kepada wartawan, Senin (11/1).
Yustinus menjelaskan ranah yang bisa ditangani jaksa berkaitan dengan tindak pidana korupsi, misalnya, yang dilakukan pegawai pajak. Namun dalam kasus restitusi pajak, pihak yang berwenang menyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan.
Kalau pun masalah restitusi ini dikembalikan ke Direktorat Jenderal Pajak dan kemudian diduga ada indikasi pidana, proses penyidikannya pun bertahap. Sementara untuk restitusi pajak Mobile 8, Ditjen Pajak menilai sudah tidak ada masalah.
Dari dokumen yang diperoleh wartawan, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) telah memeriksa komprehensif restitusi pajak yang diajukan Mobile 8. Hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP-LB), Pajak Penghasilan yang diteken oleh Kepala KPP PMB.
Dalam SKP LB bernomor 00059/406/07/054/09 Tahun 2007 Tanggal Penerbitan 13 Maret 2009 ditetapkan jumlah PPh Mobile 8 yang lebih bayar senilai Rp 12.239.025.011.
Kemudian, Mobile-8 juga menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP-KB) Pajak Penghasilan pasal 21, 23, 4 ayat 2 dan 26 dengan jumlah Rp 1.490.868.666. Dengan demikian, pengembalian bersih atas lebih bayar tersebut sebesar Rp 10.748.156.345.