Kejaksaan Agung Diminta Serius Usut Dirut PLN
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta serius menyelidiki dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji dalam kasus uang penjaminan terdakwa korupsi, Ermawan Arif Budiman (EAB).
Diduga, menghilangnya EAB saat hendak dieksekusi berawal atas penggunaan uang penjamin Rp 23,9 miliar dari PLN.
Menurut Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, Kejagung semestinya sudah paham siapa aktor di balik menghilangnya seorang terdakwa yang hendak dieksekusi. "Sesuai hukum acara saja, Jaksa Agung itu sudah tahu itu," kata Aziz.
Aziz mengatakan Kejagung memiliki kewenangan untuk menindak oknum yang mencoba menghalangi aparat saat mengeksekusi terdakwa. Dia pun yakin, Jaksa Agung sudah paham soal itu dan tak perlu diajari lagi bagaimana bertindak.
"Dalam eksekusi itu bisa diumumkan bisa lewat intelijen. Jadi kita tidak perlu ajarin Jaksa Agung soal itu," ungkap Aziz.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan keuangan PT PLN Rp 23,9 miliar, yang diduga dilakukan Nur Pamudji. Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status Nur Pamudji dalam kasus tersebut.
"Untuk penentuan itu (tersangka) ada prosedurnya dalam bentuk gelar perkara. Jadi, tunggu saja," ungkap Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Senin 15 Desember 2014 lalu.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari dugaan penggunaan uang untuk jaminan terdakwa korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan.