Kejaksaan Agung Jangan Membuat Tafsiran Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi berharap Kejaksaan Agung tidak mengambil keputusan strategis berdasar penafsiran hukum secara sepihak.
Hal ini penting demi menjaga kepastian iklim berinvestasi di Indonesia, mengingat belum ada yang menjabat sebagai Jaksa Agung secara definitif.
"Untuk menjaga kepastian hukum dalam berinvestasi, jangan sampai belum ada Jaksa Agung-nya, semua bisa menafsirkan hukum sendiri-sendiri," ujar Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (14/11).
Seperti diketahui, dalam perkara IM2 yang belakangan menjadi polemik ini, ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.
Yang kedua putusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2.
Menurut JK menegaskan, masalah yang kini terjadi pada IM2 seharusnya tidak perlu terjadi, jika regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan.