Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi
Rabu, 15 April 2020 – 16:10 WIB
Tergugat juga harus membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya pemulihan dan ekologis dengan jumlah Rp366 miliar.(chi/jpnn)
Tergugat juga harus membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya pemulihan dan ekologis dengan jumlah Rp366 miliar.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News