Kejaksaan Akui Kesulitan Tangkap Anand Krishna
Jumat, 08 Februari 2013 – 17:00 WIB
Anand lewat putranya, Prashant Gangtani menyebut eksekusi yang akan dijalankan kejaksaan bertentangan dengan hukum karena Pasal 197 (1) ayat d, h, e, dan f, tak terpenuhi. Disebutkan pula, ayahnya tak kabur tapi berada di padepokannya di Desa Tegalantang Kabupaten Ginanyar.(pra/jpnn)