Kejaksaan Bantah tak Serius Soal Eksekusi Mati
Rabu, 06 Maret 2013 – 14:20 WIB
JAKARTA- Lambannya proses eksekusi terhadap 71 terpidana mati kasus narkotika tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa kejaksaan tak serius memberantas kejahatan narkotika. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum akhirnya dieksekusi, kejaksaan tetap harus memberikan hak-hak para terpidana seperti mengajukan berbagai upaya hukum. Upaya hukum ini sendiri menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Manan, waktunya cukup lama. "Jangan samakan dengan penyidikan. Begitu selesai pemberkasan langsung diajukan ke penuntut umum," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/2).
Dengan fakta seperti itu, Mahfud meminta pihak-pihak yang mengerti proses hukum agar tak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik. Ditegaskannya, kejaksaan tetap komit memberantas jenis kejahatan yang banyak mengorbankan generasi muda tersebut "Jadi tak etis, kalau ada komentar yang seolah tak mengerti proses hukum seperti itu," tegas Mahfud.
Saat berada di Pekanbaru, Selasa (5/3), Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) V Sambudiyono menuding kejaksaan belum serius memerangi narkotika. Ini ditandai dengan terus tertundanya eksekusi mati terhadap 71 terpidana, dimana 51 orang diantaranya adalah warga negara asing. Data BNN, eksekusi terakhir terhadap para penjahat jenis ini berlangsung di Medan pada tahun 2003 lalu.
JAKARTA- Lambannya proses eksekusi terhadap 71 terpidana mati kasus narkotika tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa kejaksaan tak serius memberantas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
Senin, 18 November 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
Senin, 18 November 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
Senin, 18 November 2024 – 06:07 WIB - Kesehatan
AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
Senin, 18 November 2024 – 01:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Heboh Pernyataan Erick Thohir & Aksi Bang Jay setelah Indonesia Kalah Tebal, Manajer Merespons
Senin, 18 November 2024 – 04:48 WIB - Moto GP
Juara MotoGP 2024, Jorge Martin Ikuti Rekor Spesial Valentino Rossi
Senin, 18 November 2024 – 05:20 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Laga Penyambung Nyawa Garuda
Senin, 18 November 2024 – 05:06 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 18 November 2024
Senin, 18 November 2024 – 05:33 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
Senin, 18 November 2024 – 06:17 WIB