Kejaksaan Bantah tak Serius Soal Eksekusi Mati
Rabu, 06 Maret 2013 – 14:20 WIB
JAKARTA- Lambannya proses eksekusi terhadap 71 terpidana mati kasus narkotika tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa kejaksaan tak serius memberantas kejahatan narkotika. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum akhirnya dieksekusi, kejaksaan tetap harus memberikan hak-hak para terpidana seperti mengajukan berbagai upaya hukum. Upaya hukum ini sendiri menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Manan, waktunya cukup lama. "Jangan samakan dengan penyidikan. Begitu selesai pemberkasan langsung diajukan ke penuntut umum," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/2).
Dengan fakta seperti itu, Mahfud meminta pihak-pihak yang mengerti proses hukum agar tak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik. Ditegaskannya, kejaksaan tetap komit memberantas jenis kejahatan yang banyak mengorbankan generasi muda tersebut "Jadi tak etis, kalau ada komentar yang seolah tak mengerti proses hukum seperti itu," tegas Mahfud.
Saat berada di Pekanbaru, Selasa (5/3), Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) V Sambudiyono menuding kejaksaan belum serius memerangi narkotika. Ini ditandai dengan terus tertundanya eksekusi mati terhadap 71 terpidana, dimana 51 orang diantaranya adalah warga negara asing. Data BNN, eksekusi terakhir terhadap para penjahat jenis ini berlangsung di Medan pada tahun 2003 lalu.
JAKARTA- Lambannya proses eksekusi terhadap 71 terpidana mati kasus narkotika tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa kejaksaan tak serius memberantas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Siapa Dia?
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Bertemu Penasihat Senior Presiden AS, Menteri Siti: Tindak Lanjuti Kerja Sama RI-AS untuk Penguatan Ambisi Iklim
Rabu, 26 Juni 2024 – 10:44 WIB - Hukum
Eks Bos BPJT Sebut Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Sesuai Aturan
Rabu, 26 Juni 2024 – 10:40 WIB - Sosial
BAZNAS Salurkan Daging Kurban untuk Pengungsi Palestina di Yordania
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Erma PKB Dorong Pihak Kampus Mendampingi UMKM Mencetak Entrepreneur Andal
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas 2027, Waduh
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB - Dahlan Iskan
Boyongan IKN
Rabu, 26 Juni 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Para Mantan Guru Honorer Syukuran, Pj Bupati Singgung PPPK Part Time
Rabu, 26 Juni 2024 – 06:58 WIB - Jatim Terkini
Dindik Jatim Matangkan Keterampilan Siswa, Gandeng Instruktur Profesional
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:34 WIB - Sepak Bola
Inggris Terhindar dari Neraka Grup Atas Bagan EURO 2024, Denmark Ketemu Jerman
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:14 WIB