Kejaksaan Bekuk Penghina Gubernur Sulawesi Utara
"Kemudian, dalam proses ini telah mengalami peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dihentikan. Ini kan bagaimana lembaga negara dipermalukan oleh aparat itu sendiri. Ketika itu penangkapan saya (di Manado) dikatakan sebagai teroris," kata Henry.
Kemudian, kasus pencemaran nama baik di Polda Sulut bergulir ke Pengadilan Negeri Manado. Majelis hakim menyatakan Henry secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 310 ayat 2 KUHP UU nomor 8 tahun 1991.
Karenanya, majelis menghukum Henry dengan pidana penjara 3,5 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik Sarundajang melalui Facebook. Majelis juga menghukum Henry dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hanya saja, Henry mempermasalahkan vonis itu karena jaksa tidak pernah menghadirkan Sarundajang sebagai saksi pelapor di persidangan. Padahal majelis sudah berkali-kali jaksa menghadirkan Sarundajang.
Selain itu, jaksa juga tidak membuka akun Facebook yang digunakan untuk mencemarkan nama baik Sarundajang. "Hanya print out-nya saja. Kan print-out gampang direkayasa," kata Henry.
Ia kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga kasasi ke MA. Kemudian, MA menolak kasasinya sehingga harus menjalani hukuman badan.(boy/jpnn)