Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Belum Perlu Buru Susno

Jumat, 05 April 2013 – 17:24 WIB
Kejaksaan Belum Perlu Buru Susno - JPNN.COM
Meski Susno kerap menolak dieksekusi, tapi tetap belum dinyatakan buron. Basrief beralasan, Susno masih bida dengan mudah ditemui kejaksaan.

Seperti diketahui, Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani penyidikan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) semasa masih menjabat Kabareskrim. Dia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta agar kasus SAL dipercepat penyidikannya.

Korupsi lain yang dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung adalah  penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar semasa menjabat Kapolda Jabar.

Pada 19 Maret lalu, Kejari Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi penahanan yang ketiga pada Susno. Surat tersebut meminta Susno mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada Senin (25/3) untuk  melaksanakan putusan MA tanggal 22 November 2012.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa jajarannya tak bisa tegas dalam menjalankan eksekusi terhadap  mantan Kabareskrim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News