Kejaksaan Belum Perlu Buru Susno
Jumat, 05 April 2013 – 17:24 WIB
Seperti diketahui, Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menangani penyidikan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) semasa masih menjabat Kabareskrim. Dia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta agar kasus SAL dipercepat penyidikannya.
Korupsi lain yang dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung adalah penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar semasa menjabat Kapolda Jabar.
Pada 19 Maret lalu, Kejari Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi penahanan yang ketiga pada Susno. Surat tersebut meminta Susno mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada Senin (25/3) untuk melaksanakan putusan MA tanggal 22 November 2012.