Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang
Jadi Tersangka Korupsi, Masih Boleh ke Luar NegeriRabu, 21 Juli 2010 – 06:06 WIB
Sementara segala proses penjualan saham dan pemanfaatannya, dilakukan atas sepengetahuan DPRD Kutim dan Bupati sebelumnya yakni Mahyudin. Kini, Mahyudin menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim.
Sementara isi surat dari Amir Syamsudin mempertanyakan alasan penyidik langsung menetapkan Awang sebagai tersangka. Padahal, sekalipun Awang belum pernah diperiksa. Atas dasar beberapa fakta itu, Awang meminta kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka atas dirinya itu.
Selain Kejagung, surat dikirimkan pula ke Presiden dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Adapun Kejagung beranggapan, penyidikan korupsi tak harus memeriksa calon tersangka. Selama alat buktinya cukup disertai dukungan keterangan saksi yang kuat bisa jadi tersangka. (pra/jpnn)