Berdasar UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004, bisa saja kejaksaan langsung memeriksa kepala daerah jika masa tunggu surat izin Presiden terlampui sampai 60 hari. "Tapi kita juga harus antisipasi dampak sosialnya. Jadi sambil menunggu izin Presiden, penyidikan terus berjalan kita periksa saksi-saksi. Disisi lain penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan," ucapnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengaku ikut gembira dengan terpilihnya Basrief Arief sebagai Jaksa Agung definitif.