Kejaksaan Diminta Selidiki Korupsi Operator dan Penyedia Internet
Senin, 18 Februari 2013 – 23:58 WIB
Rolas menyebut, jika BHP tak kunjung dibayar maka seluruh pihak yang dilaporkannya itu telah melanggar hukum terutama tindak pidana korupsi. Disebutkan pula, salah satu dasar perhitungan kerugian negara mengacu dari White paper BHP Pita Frekuensi Ditjen Postel tahun 2009 untuk FWA (Fixed Wireless Access) dan perhitungan Pemenang 3G untuk Operator GSM sebanyak Rp320 miliar per tahun.
Presiden LSM RIP-KKN, Feriyanto berharap kejaksaan mau menindaklanjuti laporan mereka. Dilihat dari kasusnya, Feriyanto yakin kasusnya sama dengan koruspi penggunaan jaringan internet 3G Indosat Mega Media (IM2) yang kini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
"Kejaksaan jangan hanya memperkarakan Indosat dan IM2 tapi juga lima operator dan ISP," tegasnya.(pra/jpnn)