Kejaksaan Harus Segera Eksekusi Susno
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait perkara korupsi yang melibatkan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Indra menegaskan, kejaksaan tidak boleh menunda-menunda putusan, sebab prinsip equality before the law harus ditegakan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, sah-sah saja jika nantinya Susno mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun ditegaskannya, putusan kasasi tetap harus dilaksanakan karena sudah bersifat berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Selain itu, lanjutnya, upaya PK juga tidak menghalangi atau menunda proses eksekusi. "Oleh karena itu Kejaksaan harus segera mengeksekusi putusan MA tersebut," kata Indra.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Indra, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
Selasa, 24 Desember 2024 – 05:48 WIB - Humaniora
Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
Selasa, 24 Desember 2024 – 05:00 WIB - Lingkungan
Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:41 WIB - Sosial
Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
Selasa, 24 Desember 2024 – 03:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
Senin, 23 Desember 2024 – 23:58 WIB - Istana
Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:25 WIB - Daerah
Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:32 WIB - Olahraga
Persis Solo Berbenah di Tengah Krisis, Ong Kim Swee Berburu Pemain Baru
Selasa, 24 Desember 2024 – 01:00 WIB - Istana
Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
Selasa, 24 Desember 2024 – 03:00 WIB