Kejaksaan Isyaratkan Jerat Pejabat Bulungan jadi Tersangka
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Kasus korupsi jasa tambang dan bongkar muat di Pelabuhan Kayan I bakal menjerat tersangka lagi. Saat ini, seorang PNS di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bulungan berinsial S telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Gunawan Wibisiono menyampaikan, sudah 15 saksi diperika dalam kasus ini. Bahkan kejaksaan juga telah menyita beberapa rekapan dokumen dan satu laptop.
“Selain tersangka S, kasus akan terus berkembang. Kami juga menyempitkan area penelusuran sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pejabat lain yang menjadi tersangka berikutnya,” kata Gunawan dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Senin (13/10).
Diberitakan sebelumnya, tersangka S sehari-hari bertugas sebagai staf bagian retribusi Dishubkominfo Bulungan. Terhadap masalah ini, Kepala Dishub Bulungan Baharuddin serta sejumlah stafnya telah dimintai keterangan oleh Kejari Tanjung Selor.
Kasus ini, sejak 2012 diusut Kejari Tanjung Selor. Terendusnya kasus korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan keganjilan terhadap pengelolaan uang jasa tambang dan bongkar muat di pelabuhan tersebut.
Penetapan tersangka S berdasarkan surat penyelidikan nomor print-401/Q-4.16/Fd.1/09/2014, yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 22 KUHP.
“Sementara ini tersangka masih tunggal. Kami masih melihat perkembangan lebih lanjut, dan kami yakini pasti ada tersangka lain,” ungkap dia.(*/ule)