Kejaksaan Jamin Sudah Kirim SPDP ke KPK
Rabu, 02 Februari 2011 – 03:03 WIB
Demikian pula dengan berkas Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta. KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk mengelola hasil penjualan 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar. Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim menunjukkan kerugian negara kasus KPC naik menjadi Rp 609 miliar. (pra/jpnn)