Kejaksaan Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Buku ke Penjara
Rabu, 01 Oktober 2014 – 07:14 WIB
Selain dua tersangka tersebut, Polres Nunukan juga telah mengumumkan tersangka lain, masing-masing Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni Taufik, Kusumo Cahyo Baskoro, Sri Widodo, Fery Lamma dan Fadli Abdullah.
"Mereka ini dinilai gagal dalam melakukan tugasnya sebagai pemeriksa hasil proyek yang sebenarnya. Padahal, jika melakukan tugasnya dengan baik, pencairan anggaran ini tidak dilakukan 100 persen namun hanya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan,"Â kata Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Suparno SSos, beberapa waktu lalu. (oya/war)