Kejaksaan Kantongi Pelanggaran Kasus Perjokian Napi
Selasa, 04 Januari 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan ada pelanggaran dalam kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur. Hanya saja, pelanggaran berat seperti penyuapan tak termasuk di dalamnya. "Hasil pemeriksaan dan usul hukuman disiplin sudah masuk dari Kejati Jatim. Masih dikaji tim (Kejagung). Saya sudah minta agar hasilnya disampaikan ke saya untuk diteruskan ke Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy lewat pesan singkat yang diterima wartawan Selasa (4/1).
Marwan menambahkan, kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa dari Asisten Pengawasan Kejati Jatim akan diumumkan besok saat acara Refleksi Akhir Tahun Kejaksaaan. Hanya saja sekalipun sudah dipastikan ada pelanggaran, namun mantan JAM Pidana Khusus ini belum mau menyebutkan jenisnya. Alasannya, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang mengungkap jenis hukuman sebelum ada keberatan dari terhukum.
Seperti diketahui, kasus penukaran napi diduga dilakukan Kasiem, napi kasus korupsi pupuk bersubsidi. Seharusnya Kasiem menjalani hukuman, namun ternyata yang menjalaninya adalah tetangganya yang bernama Karni. Karni mau menggantikan Kasiem setelah dijanjikan mendapat imbalan Rp 10 juta untuk menjalani hukuman selama 7 bulan.(pra/jpnn)