Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:28 WIB
![Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran Kejaksaan Kejar Kuitansi Anggaran - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sekadar informasi, Kejari terus berupaya menyelesaikan persoalan dugaan korupsi di Disdik senilai Rp 1,6 miliar tersebut. Satu per satu pejabat yang diduga terlibat atau mengetahui kemana larinya uang itu terus diperiksa. Safa sendiri pernah dipanggil Kejari Kamis (24/11) lalu.
Sementara dalam kasus tersebut, tidak hanya staf Disdik dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) saja yang diperiksa. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun juga pernah diperiksa di Kantor Kejari. Sebut saja seperti Kepala Inspektorat Emlizar Muchtar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) M Taufiq Fauzi (mantan Kepala Inpektorat) serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Nurdin Hamzah Rani yang sebelumnya menjabat sebagai, Kepala DPPKA.
Dua orang ditetapkan tersangka, yakni Np dan Ts. Keduanya adalah staf Disdik. Dalam kasus tersebut, sisa anggaran itu seharusnya dipertanggungjawabkan tahun 2008 lalu, yakni sebesar Rp1,6 miliar. Namun jadwalnya molor hingga 2009. Sehingga hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah ditelusuri untuk menghindari terjadinya kerugian negara.