Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
Kamis, 29 Juli 2010 – 20:25 WIB
Sedangkan SPDP kedua, atas nama Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. Kedua SPDP tersebut diterima Kejagung pada 14 Juli 2010 dan belum ada penyerahan berkas perkara tahap pertama. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan SPDP atas penyebar video porno tersbut, Kejagung menerima SPDP atas nama Iyus Indrawan, Bekti, Reza Rizaldi alias Rejoy, Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar.
Mereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 282 KUHP. (zul/jpnn)