Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Minahasa, Senin (18/3) memusnahkan barang bukti (babuk) yang diamankan sepanjang tahun 2018 di halaman kantor Kejari.
Pemusnahan babuk ini dihadiri beberapa instansi vertikal terkait lainnya, antara lain Polres Minahasa dan Pengadilan Negeri Minahasa.
BACA JUGA: Polisi Bakal Fokus Garap Jokdri soal Perusakan Barang Bukti
Kajari Minahasa Rakhmat Budiman, melalui Kasie Intel Novrianto Sihombing mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dari pengumpulan babuk tindak kejahatan selama Tahun 2018.
“Setiap tahunnya kita lakukan pemusnahan babuk. Pemusnahan ini dilakukan terhadap Babuk yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sihombing seperti dilansir Manado Post, kemarin.
Menurut Sihombing, pemusnahan ini meliputi kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) Pasal 351-353 KUHP dan tindak pidana pembunuhan pasal 338-340 serta pasal 112,114,127 UURI 35/2009 tentang narkotika yang terjadi di wilayah hukum Minahasa.
“Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP jaksa lakukan eksekusi, wujud dari melaksanakan putusan itu selain eksekusi ke lapas, bayar biaya perkara, juga musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan,” tutupnya.(tr-03/gnr)