Kejaksaan Pastikan Yusril Segera ke Pengadilan
Kamis, 18 November 2010 – 06:26 WIB
Selain itu, juga ada dua lembar salinan (copy) surat dari Menkum HAM Andi Mattalata (saat itu) kepada menteri keuangan setelah penyidik Kejagung menyita seluruh peralatan Sisminbakum. Surat itu berisi permohonan anggaran tambahan Rp 10 miliar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk sebulan. Jumlah tersebut dinilai lebih besar ketimbang saat Sisminbakum dikelola swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Kemudian, juga ada dua copy buku Statistik Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Isinya tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya Sisminbakum.
Yusril berharap Kejagung mengkaji dokumen tersebut lebih dulu sebelum meneruskan perkara dirinya ke pengadilan. "Kami berharap dokumen-dokumen ini bisa dikaji lebih jauh. Sebab, kebijakan tidak bisa dipidana," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril, saat itu. (fal/dwi)