Kejaksaan Samarinda Tetapkan Seorang Pegawai Pegadaian sebagai Tersangka Korupsi
jpnn.com, SAMARINDA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan RJ (36) sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 1,16 miliar.
Tersangka merupakan pegawai Pegadaian Cabang Samarinda sejak 2016 -2021 sebagai penaksir.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy menyampaikan RJ langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (26/1).
"Pihak kejaksaan langsung membawa RJ ke Rutan BNN Kalimantan Timur untuk dilakukan penahanan selama dua hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Mahdy dilansir JPNN Kaltim, Sabtu (28/1).
Mahdy mengatakan penetapan RJ sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan fraud, berupa penggelapan barang jaminan dalam bentuk logam mulia dan uang tahan pelunanan produk Mulia Ultimate, sebuah produk konsinyasi 24 PT Pegadaian dengan produk jasa titip manual.
“Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri,” ungkap Mahdy.
Mahdy juga mengungkapkan angka Rp 1,16 miliar yang diduga dikorupsi didapat setelah Kejari Samarinda meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim melakukan penghitungan.
"Dalam perkara ini, tersangka RJ disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (mar1/jpnn)