Kejaksaan Sebut Ada Tersangka Baru Korupsi Keaksaraan Fungsional Jabar
jpnn.com - CIREBON - Kejaksaan Negeri Sumber telah mengantongi tersangka baru kasus dugaan korupsi bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program keaksaraan fungsional (KF) yang disalurkan melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI). Tersangka baru merupakan pengurus DMI dan penerima bantuan yang sebelumnya pernah diperiksa Kejari Sumber.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar (Grup JPNN.com), anggaran yang dikucurkan pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk program keaksaraan fungsional melalui DMI sebesar Rp1,7 miliar untuk 87 sanggar. Masing-masing sanggar mendapat Rp20 juta. Dari nilai tersebut DMI rupanya mendistribusikan pada tiga koordinator, yakni Cr, Dd dan KS.
Cr bertindak sebagai penanggung jawab atas bantuan sebesar Rp760 juta yang seharusnya disalurkan pada 38 sanggar. Sementara Dd bertindak sebagai penanggung jawab atas bantuan sebesar Rp180 juta untuk 9 sanggar. Dan KS merupakan penanggung jawab atas bantuan sebesar Rp800 juta untuk 40 sanggar. KS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di rutan klas 1 Pelabuhan Cirebon.
Bantuan sebesar Rp760 juta yang diterima Cr dan Rp180 juta yang diterima Dd ternyata tidak direlaisasikan untuk program keaksaraan fungsional. Kalaupun sanggar menerima uang, itu pun nilainya bervariasi hanya berkisar Rp2 atau Rp3 juta dari yang seharusnya sebesar Rp20 juta.
Nilai yang diterima bukan diperuntukkan program keaksaraan fungsional. Bahkan sejumlah sanggar pun tidak tahu menahu soal proposal bantuan dan program keaksaraan fungsional itu. “Saya hanya disuruh teken (tanda tangan, red).
Yang ngurus proposalnya itu Pak Cr (koordinator, red). Dan saya cuma dapat Rp3 juta katanya untuk program Keaksaraan Fungsional. Tapi setelah menerima tidak ada tindak lanjut lagi,” ujar Bendahara Sanggar di Desa Gunungsari Kecamatan Waled, Rondi (28) ketika mengembalikan uang bantuan yang diterima ke Kejaksaan Negeri Sumber, belum lama ini.
Sementara KS sendiri memang menyalurkan bantuan tersebut pada 40 sanggar. Namun nominal bantuan yang seharusnya Rp20 juta dikurangi. Satu sanggar hanya menerima bantuan sebesar Rp12 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengatakan, untuk saat ini kasus dugaan korupsi keaksaraan fungsional sudah masuk tahap pemberkasan. Dari hasil-hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. “Dalam waktu dekat ini mungkin kita akan melakukan penetapan tersangka baru,” tuturnya, Selasa (7/4).
Ditanya lebih lanjut soal tersangka baru, Anton enggan membeberkannya secara mendetail. Namun yang pasti, tersangka baru itu merupakan pengurus DMI dan sempat diperiksa. “Kita menemukan dua alat bukti yang mengarah pada tersangka baru,” lanjutnya.