Kejaksaan Segera Bawa Yusril ke Pengadilan
Jumat, 05 November 2010 – 03:30 WIB
"Saksi harus terkait perkara. Oleh tim penyidik, yang disebut Yusril itu (saksi meringankan) tak ada kaitannya," jawab Jasman. (pra/jpnn)
"Saksi harus terkait perkara. Oleh tim penyidik, yang disebut Yusril itu (saksi meringankan) tak ada kaitannya," jawab Jasman. (pra/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News