Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Sita Aset Kepala Dinas Korup yang Bikin Negara Tekor Rp 7,6 Miliar

Rabu, 25 November 2020 – 22:01 WIB
Kejaksaan Sita Aset Kepala Dinas Korup yang Bikin Negara Tekor Rp 7,6 Miliar - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: Antara/Anita Permata Dewi/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Kejari) melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus korupsi sewa alat berat atas nama Abbas. Dia merupakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kajari Pasangkayu Imam Sidabutar mengatakan, penyitaan dilakukan pada Selasa (24/11) pagi sekitar pukul 10.30. Adapun aset yang disita berupa tanah yang ada di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar

“Penyitaan aset tersangka Abbas ini untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan,” kata Imam dalam keterangannya yang disebarkan Puspenkum Kejagung, Rabu (25/11).

Sebagai bukti penyitaan, petugas memasang baliho serta garis kejaksaan pada tanah yang disita. “Sebagai pertanda bahwa lokasi itu dalam penyitaan Kejari Pasangkayu,” imbuh dia.

Tanah yang disita seluas 3,4 hektare dengan sertifikat hak milik atas nama Abbas.

“Dalam penyitaan ini, kami juga mengundang BPN/ATR Kantor Pertanahan (Kantah) Pasangkayu serta Sekertaris Desa setempat untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, penyitaan ini juga dilakukan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Di sana, Korps Adhyaksa menyita aset berupa bangunan yang dimiliki seorang tersangka di kasus yang sama yakni Saddam.

"Penyitaan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan sewa alat berat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, tahun 2017-2018,” ujar Hari.

Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada para koruptor dengan memiskinkan mereka. Hal ini dibuktikan dengan penyitaan aset salah satu koruptor berupa tanah seluas 3,4 hektare di Pasangkayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News