Kejaksaan Sita Dokumen Merpati
Kamis, 12 Januari 2012 – 15:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Terbaru, tim penyidik menyita dokumen terkait perjanjian penyewaan (Lease Agreement) antara PT MNA dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc, selaku perusahaan penyewa pesawat. "Dokumennya kita sita di kantor pusat Merpati, Rabu kemarin. Yang kita sita dokumen Lease Agreement," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, Noor Rachmad, saat dikonfirmasi di kantornya Kamis (12/1).
Disebutkannya, penyitaan bertujuan melengkapi berkas pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Selain penyitaan, tambah Noor, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah memeriksa seorang saksi ahli hukum bisnis. Keterangan saksi ini, lanjut dia, sebagai pembanding menyusul adanya bantahan dari pihak tersangka bahwa kasus penyewaan 2 pesawat tersebut bukan pidana tapi perdata. "Saksinya sedang diperiksa di Pisdusus," tambah Noor.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan, mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea, dan Tony Sudjiarto sebagai tersangka. Tony adalah negosiator proses penyewaan pesawat yang menurut penyidik telah merugikan negara mencapai USD 1 juta sebab kedua pesawat tak pernah dikirim ke Merpati pada Januari 2007 lalu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
Selasa, 19 November 2024 – 09:28 WIB - Lingkungan
Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
Selasa, 19 November 2024 – 09:03 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Selasa, 19 November 2024 – 08:52 WIB - Humaniora
Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh
Selasa, 19 November 2024 – 08:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Sepak Bola
Soal Hasil Akhir Indonesia vs Arab Saudi, Shin Tae Yong Jujur Bilang Begini
Selasa, 19 November 2024 – 05:39 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Seleb
Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
Selasa, 19 November 2024 – 04:34 WIB