Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Tahan Pengusaha Semarang

Rabu, 20 April 2016 – 14:57 WIB
Kejaksaan Tahan Pengusaha Semarang - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan telah melakukan penahanan terhadap pengusaha kaca asal Semarang, Jawa Tengah, Afen Siswoyo. Penahanan dilakukan setelah Kejari Jakpus menerima pelimpahan tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Afen ditahan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. "Benar, yang bersangkutan ditahan  di Rutan Salemba,” kata Kepala Kejari Jakpus Hermanto, Rabu (20/4).

Menurut Hermanto, pelimpahan tahap II diterima Kejari Jakpus, Senin (18/4). Setelah menerima tahap II, kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Jaksa penuntut umum Kejari Jakpus akan segera membuat surat dakwaan agar perkara itu segera disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka pengusaha kaca ternama Semarang, Afen Siswoyo ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

“Sudah limpah tahap 2, berkas dan barang bukti kemarin sudah dikirim," kata Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto. Afen Siswoyo dilaporkan oleh Alex Tirta ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Oktober 2015 atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Afen dilaporkan oleh Alex Tirta karena telah menerima uang  Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Perdamaian (Dading), nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris  T Indra Junardi serta Perjanjian Penyerahan dan Penerimaan Uang Kompensasi tanggal 25 April 2013 terkait kepemilikan tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Alex Tirta dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi dan sudah paham dengan dading namun malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi aturan itu. 

Afen dijerat Pasas 732 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.(boy/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan telah melakukan penahanan terhadap pengusaha kaca asal Semarang, Jawa Tengah, Afen Siswoyo.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News