Berdasarkan hasil penyidikan, Ihwan diduga melakukan penggelembuangan anggaran (mark up) pembebasan lahan. Harga tanah yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi, di gelembungkan menjadi Rp 42 ribu. Dari mark up inilah, angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 42 miliar itu terjadi.(zul/jpnn)
JAKARTA — Tak hanya terpidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi, Asa’ad Syam