Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Minggu, 03 April 2011 – 06:06 WIB
![Kejaksaan Tak Akan Bela DSW Kejaksaan Tak Akan Bela DSW - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"DSW statusnya sudah tersangka dan ditahan oleh KPK. Di KPK tidak ada SP3, proses hukumnya DSW pasti lanjut ke pengadilan,"papar Jasin ketika dihubungi koran ini, kemarin.
Menyoal jumlah uang suap di dalam amplop coklat yang hanya senilai Rp 1,1 juta, Pimpinan KPK bidang pencegahan tersebut menyatakan, hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum di lembaganya. Dia menegaskan, KPK tidak sekedar mengandalkan jumlah duit suap sebagai alat bukti. "KPK mempunyai bukti-bukti yang cukup, tidak semata-mata uangnya (Rp 1,1 juta). Silahkan saja ikuti persidangan," tambahnya. (kuh/ken)