Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pesakitan

DPR Tepis Anggapan Gunakan Standar Ganda

Selasa, 01 Februari 2011 – 05:05 WIB
Kejaksaan Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pesakitan - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah telah selesai dengan terbitnya pengesampingan perkara atau deponeering. Dengan begitu, Bibit dan Chandra sudah mendapat kepastian hukum.

Soal kemudian Komisi Hukum DPR RI menolak deponeering dan mengusir Bibit-Chandra pada rapat dengar pendapat Senin (31/1), Basrief menganggapnya hanya karena perbedaan persepsi. Karena beda persepsi, Basrief tak berani menyatakan yang dilakukan DPR salah atau benar.

Sebab jika dibenarkan atau disalahkan, perdebatan soal status Bibit-Chandra takkan kunjung selesai. "Saya tidak akan masuk ke ranah politik, dari sisi penegakan hukum saja. Sudah saya lakukan (dengan menerbitkan deponeering)," kata Basrief saat ditanya apakah tindakan DPR itu merupakan balas dendam atas penahanan belasan anggota dan mantan anggota DPR RI, pekan lalu.

Di pihak lain, anggota Komisi Hukum Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra) memastikan  Komisi III DPR tak lagi menilai Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK. Otomatis, sampai selesainya kepemimpinan KPK periode ini hingga akhir Desember 2011, Komisi Hukum hanya mau rapat dengan 3 pimpinan yang tersisa. "Sudah begitu keputusannya tadi (dalam rapat tertutup)," katanya kepada JPNN melalui sambungan telepon.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK bidang Penindakan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA