Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor
Senin, 11 Mei 2009 – 15:59 WIB
Alasan kedua, bila dalam tahap penyelidikan ternyata ditemukan bahwa kasus tersebut bukan kasus pidana, melainkan kasus perdata. "Ketiga, kasus ditutup bila tersangkanya meninggal dunia," ucapnya.(sam/JPNN)