Kejaksaan Tetap Buru Bupati Aru
Jumat, 21 Desember 2012 – 17:39 WIB

Jaksa memilih mundur karena kondisinya makin tak terkendali. Pendukung Theddy berdalih eksekusi tak dapat dilakukan, menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyebut putusan kasasi Mahkama Agung yang memvonis Theddy selama 4 tahun penjara, non executable alias tak bisa dieksekusi.
Sementara eksekusi kejaksaan berdasar penetapan MA, yang menyebut tak ada putusan yang lebih tinggi dari kasasi. MA juga menyatakan putusan PN Ambon tak berlaku lagi. Theddy merupakan terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2008 yang merugikan keuangan negar Rp 42 miliar. Dia ditangkap satuan intelijen Kejagung di Hotel Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (12/12) siang. (pra/jpnn)