Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril

Jumat, 06 Juli 2012 – 00:47 WIB
Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril - JPNN.COM
Parlin adalah Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT). Ia dituduh melakukan tindak pidana kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Parlin dibebaskan dari semua dakwaan.

Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hinga akhirnya berdasarkan putusan kasasi, Parlin dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Tapi Parlln menolak dieksekusi karena putusan MA tanpa disertai perintah penahanan atau eksekusi.

Parlin lalu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). PK itu ditolak hakim dan ia tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia sempat dijemput paksa oleh jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin, tapi  gagal karena Parlin tidak ada di kediaman saat itu.(flo/jpnn)

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi pasal 197 ayat (1) UU KUHAP yang mengatur ketentuan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News