Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril
Jumat, 06 Juli 2012 – 00:47 WIB
Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hinga akhirnya berdasarkan putusan kasasi, Parlin dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Tapi Parlln menolak dieksekusi karena putusan MA tanpa disertai perintah penahanan atau eksekusi.
Parlin lalu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). PK itu ditolak hakim dan ia tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia sempat dijemput paksa oleh jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin, tapi gagal karena Parlin tidak ada di kediaman saat itu.(flo/jpnn)