Kejaksaan Tunggu Berkas Raffi dari BNN
Selasa, 28 Mei 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima berkas pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan presenter Raffi Ahmad dari Badan Narkotikan Nasional (BNN). BNN baru menyerahkan berkas lima rekan Raffi berinisial MF, MT, JA, KA, dan WT.
Berkas lima rekan Raffi diterima kejaksaan pada Jumat (24/5). Sesuai aturan, lanjut Untung, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) memiliki waktu dua pekan untuk memeriksa berkas kelimanya. Jika dinilai sudah lengkap kejaksaan akan mengeluarkan surat P-21.
Sebaliknya jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik BNN. "Kita teliti lagi kelengkapan formil dan materiilnya dulu," jelas mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima berkas pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan presenter Raffi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
Kamis, 28 November 2024 – 15:54 WIB - Humaniora
LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
Kamis, 28 November 2024 – 15:12 WIB - Hukum
Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
Kamis, 28 November 2024 – 12:19 WIB - Hukum
Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
Kamis, 28 November 2024 – 10:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
Kamis, 28 November 2024 – 11:39 WIB - Pilkada
Unggul di Berbagai Distrik, Kandidat MP3 Klaim Menang Pilkada Mimika 2024
Kamis, 28 November 2024 – 11:56 WIB - Politik
Luthfi-Yasin Unggul Hitung Cepat, Bambang Pacul: Cuaca Tidak Baik-baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 10:55 WIB - Sepak Bola
Port FC vs Persib: Asnawi Mangkualam cs Sedang tak Baik-Baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 13:54 WIB