KEJAM! Ajakan Begituan Ditolak, Suami Kapak Wajah Istri
jpnn.com - jpnn.com - Proses hukum kasus pembunuhan istri dan anak angkat di Jalan Batu Kapur, RT 10, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim, berlanjut.
Penyidikan sudah memasuki tahap kedua, yakni pelimpahan berkas perkara barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Kutim kepada Kejari Kutim.
Dalam berkas tersebut, tersangka DS (27) dijerat lima pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasi Pidum Kejari Kutim Amanda mengatakan, DS memiliki waktu 20 hari untuk penahanan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Beberapa barang bukti juga turut dilimpahkan.
Di antaranya, kapak untuk membunuh serta baju yang dikenakan korban maupun pelaku.
“Kami periksa dulu, untuk tahanan sementara kami titipkan di Polres Kutim demi alasan keamanan. Sama halnya dengan kasus-kasus lain,” kata Amanda, Kamis (12/1).
Dalam berkas tersebut, DS dijerat Pasal 80 Ayat (30) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.