Kejar Aliran Dana Muslim Cyber Army, Polisi Sita Rekening
Selasa, 20 Maret 2018 – 05:55 WIB
Diketahui, kelompok yang getol menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di medsos sejak 2017 ini berjumlah tujuh orang.
Mereka terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)