Kejar Dalang Ekspoitasi Seks Anak
Polisi Lacak Pria Bernama PiterKamis, 29 Mei 2014 – 15:21 WIB
Modus pelaku dengan sistem jual beli atau trafickking. Pelaku membayar jasa kepada penyuplai gadis-gadis yang masih di bawah umur. Bayarannya pun berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Korbannya pun anak gadis yang masih berusia 12 hingga 13 tahun.
Sementara, untuk merekrut bocah yang masih ingusan, penyuplai mengiming-imingi uang hingga Rp300 ribu kepada setiap korban. Selanjutnya digiring ke sebuah hotel tempat pelaku melakukan aksi bejatnya.
Kassubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah, mengatakan, Sukma yang juga penyuplai tak jarang turut langsung saat aksi menggauli korban oleh pelaku berlangsung. Sukma kadang bertugas mendampingi korban agar tidak berontak.