Kejar Target, Cukai Rokok Naik Hingga 10 Persen
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah berancang-ancang menaikkan cukai rokok hingga sepuluh persen. Cara itu dilakukan untuk mengejar target penerimaan cukai yang naik 6,14 persen tahun depan.
Besaran kenaikan tiap segmen rokok akan dibahas lebih dulu dengan sejumlah pihak. Mulai dari otoritas kesehatan hingga industri.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan, kenaikan hingga sepuluh persen telah mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang 5,3 persen dan inflasi empat persen.
’’Akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani (tembakau). Jadi, kita akan menentukan titik temu tarif yang ideal,’’ ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8).
Heru memastikan pengumuman besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan dilakukan sekitar Oktober. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah menyiapkan pita cukai. Pengusaha pun juga bisa menyiapkan formulasi harga jual untuk tahun depan.
Kenaikan tarif cukai terjadi hampir setiap awal tahun. Tahun lalu pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rata-rata 11,9 persen yang berlaku per 1 Januari 2016.
Besaran cukai yang terendah adalah nol persen bagi golongan sigaret keretek tangan (SKT). Sementara itu, yang tertinggi mencapai 16,47 persen bagi SPM (rokok putih).
Selain cukai rokok, ucap Heru, pemerintah berniat menaikkan tarif cukai minuman beralkohol. Perubahan tarif perlu dilakukan karena kenaikan terakhir pada 2014. ’’Tahun ini juga kita wacanakan tarif minuman (kenaikan). Tapi sekali lagi, kita juga masih akan mengomunikasikan ke stakeholder kalau ada kenaikan tarif cukai minuman tersebut,” katanya.