Kejar Target WTP, Warning Rektor PTN
Duit PNBP Wajib Disetor ke Kas Negara DesemberMinggu, 23 Oktober 2011 – 03:39 WIB
Cara lainnya untuk mencegah munculnya kerugian negara dalam pengelolaan PNBP di PTN adalah, para rektor PTN wajib mentaati aturan PNBP. Selanjutnya, para rektor juga dituntut untuk menginvetaris seluruh PNBP. Terakhir, PTN wajib menyetor duit PNBP ke Kas Negara. Upaya menyetor uang hasil PNBP ke Kas Negara ini ditenggat hingga Desember 2011.
Selain urusan penerimaan PNBP, kelemahan tata kelola keuangan PTN lainnya adalah munculnya rekening liar alias bodong. Rekening tadi disebut liar alias bodong karena tidak terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tidak tanggung-tanggung, hasil audit BPK 2011 menyebutkan selama periode 2010 ada sedikitnya 43 rekening liar dengan nilai simpanan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Munculnya rekening liar ini, menurut Nuh karena PTN takut sulit mencairkan uang jika harus membuat rekening yang terdaftar di Kemenkeu. Dia mengatakan uang di rekening liar ini tidak akan kemana-mana. Apalagi menyimpanya di bank plat merah.