Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejari Aceh Barat Jebloskan Ibu Hamil Pengedar Barang Haram ke Lapas Meulaboh

Selasa, 10 Oktober 2023 – 06:30 WIB
Kejari Aceh Barat Jebloskan Ibu Hamil Pengedar Barang Haram ke Lapas Meulaboh - JPNN.COM
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring sejumlah tahanan ke dalam mobil yang akan membawanya ke Lapas Meulaboh untuk dilakukan penahanan, Senin (9/10) Foto: Teuku Dedi Iskandar/Antara

jpnn.com, ACEH BARAT - Seorang ibu muda yang tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan berinisial MN dijebloskan Kejaksaan Negeri Aceh Barat ke Lapas Meulaboh.

Sebelumnya, MN ditangkap lantaran diduga terlibat bersama tersangka lainnya berinisial MA sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang haram tersebut sebagai barang bukti dengan berat bersih 5,44 gram.

“Tersangka MN, kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Datun Faizah, Senin (9/10).

Siswanto memastikan tersangka MN dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa kehamilannya oleh tim dokter sehingga kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Meulaboh.

Selain MN dan MA, lanjut Siswanto, kejaksaan juga menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus serupa berinisial RA yang sebelumnya ditangkap di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

"Dari tangan tersangka RA ini juga turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," ungkapnya.

Siswanto mengungkapkan tersangka MA dan MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) dan 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejaksaan menahan ibu hamil pengedar barang haram yang ditangkap di Desa Suak Indrapuri ke penjara selama 20 hari ke depan, Kajari ungkap sejumlah fakta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News