Kejari Aceh Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ
jpnn.com, MEULABOH - Penyidik Kejari Aceh Barat, Kejati Aceh menetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi penimbunan lokasi MTQ di wilayah tersebut dengan nilai kontrak Rp 1.909.149.000.
Kajari Aceh Barat Siswanto AS mengatakan penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap dua saksi konsultan pengawas pada proyek yang dikerjakan CV. Berkah Mu?lya Bersama tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 2 orang saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti dan menyimpulkan bahwa terhadap kedua saksi tersebut kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Siswanto melalui keterangan tertulis diterima JPNN.com, Senin (29/5).
Adapun kedua saksi yang menjadi tersangka itu ialah FA selaku direktur CV. Optimis Design dan AJ selaku pelaksana pengawasan lapangan yang meminjam (menggunakan) CV. Optimis Design milik tersangka FA.
Siswanto menjelaskan bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan direktur CV. Optimis Design ditandatangani oleh tersangka AJ atas persetujuan tersangka FA selaku direktur perusahaan tersebut.
"Tersangka FA selaku direktur CV. Optimis Design mendapat fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak konsultan pengawasan," ungkap mantan Kasi Intel Kejari Rengat, Riau itu.
Namun, dari hasil penyidikan ternyata tersangka FA selaku direktur sama sekali tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat? tersebut.
Sementara itu, tersangka AJ yang menggunakan CV. Optimis Design pada tanggal 4 Desember 2023 bersama-sama dengan PPK, kontraktor pelaksana, menyatakan bahwa pekerjaan timbunan tersebut sudah selesai 100 persen.