Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Tipikor DAK Bidang Pendidikan 2007

Kamis, 28 Februari 2019 – 21:03 WIB
Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Tipikor DAK Bidang Pendidikan 2007 - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, BANYUWANGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi berhasil mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2007 di 52 (lima puluh dua) Sekolah Dasar Se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atas nama Achmad Taufiqul Hidayat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (27/2).

Mukri menjelaskan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan untuk pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, namun terpidana tidak pernah hadir. Hingga pada akhirnya, Selasa (26/2/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB, Tim Kejari Banyuwangi melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli di toko milik Terpidana.

BACA JUGA: Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban

“Setelah memastikan Terpidana berada di kediamannya di Jalan Agung Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, tim Kejari Banyuwangi dengan didampingi bantuan pengaman dari Polsek Genteng langsung mengamankan terpidana dan membawa yang bersangkutan ke kantor Kejari Banyuwangi,” kata Mukri.

Untuk saat ini, menurut MUkri, diamankan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya, untuk menjalani pidananya, sekitar pukul 09.00 WIB terpidana langsung dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Lapas Banyuwangi.

Menurutnya, terpidana diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 19/Pid.Sus/2014/PN.Sby tanggal 30 Mei 2014. Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Achmad Taufiqul Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Terpidana juga divonis dengan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.678.057.948,- subsidair 1 (satu) tahun.

Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Achmad Taufiqul Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.678.057.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News