Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejari Jayapura Tahan Pejabat Pelaksana Teknis Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba

Rabu, 17 Juli 2024 – 16:05 WIB
Kejari Jayapura Tahan Pejabat Pelaksana Teknis Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba - JPNN.COM
ART ketika diamankan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Foto: Ridwan/JPNN.com

jpnn.com - JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura menahan ART, salah satu pejabat pelaksana teknis pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura L. A Sinuraya, ART diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kampung Teba Mamberamo Raya.

"Dia (tersangka red) sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba," ucapnya, Rabu (17/7).

Sinuraya menambahkan bahwa ART juga berperan cukup penting dalam kasus dugaan korupsi itu, yang mana pekerjaan tersebut fiktif tetapi tersangka mencairkan uang proyek tersebut.

"Nilai anggaran Rp 3,5 miliar, dan dicairkan oleh tersangka Rp 1,9 miliar. Padahal, pekerjaan belum dikerjakan," ungkap Sinuraya.

Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua ini menyebutkan tersangka ART sudah menjalani penahan di Lapas Klas IA Abepura. 

"Setelah diperiksa sebagai saksi, ART kemudian dijadikan tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Sinuraya. 

Tersangka ART dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr30/jpnn)  

Kejaksaan Negeri Jayapura menahan ART, salah satu pejabat pelaksana teknis pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News