Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan

Rabu, 17 Juli 2024 – 00:21 WIB
Jaksa Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan - JPNN.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi (tengah) didampingi jajarannya merilis penetapan tersangka Pimpinan DPRD Bantaeng atas kasus dugaan tindak pidana korupsi operasional anggaran rumah negara dan belanja rumah tangga (Rujab) DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Bantaeng.

jpnn.com, BANTAENG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.

"Benar, ada penahanan terhadap tersangka yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin.

Empat tersangka yakni Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR. Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng berinisial JK sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.

Keempat pejabat DPRD Bantaeng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.

Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan alasan tim penyidik menahan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Selain itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk.

"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,950 miliar," sebut Kejari Bantaeng Satria Abdi melalui siaran persnya diterima.

Kejari Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD setempat sebagai tersangka kasus korupsi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News