Kejari Kembalikan Duit Rp 699 juta
jpnn.com, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, Jatim mengembalikan hasil sitaan barang berupa bukti uang Rp 699 juta kepada negara.
Itu adalah barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi pasar paragaan tahun anggaran 2014.
Uang ini diserahkan kepada dinas perindustrian dan perdagangan setempat.
BACA JUGA : Tiga Pegawai BPKD Terjaring OTT Pungli, Barang Bukti Uang Rp 186 Juta Disita
Pengembalian ini berlangsung di Aula MA Rachman Kejari dan disaksikan oleh kepala kejaksaaan dan sekertaris daerah serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Kajari Sumenep menjelaskan kasus tindak pidana korupsi ini menyeret terpidana Babur Rahman dan kawan-kawan sejak 2015 lalu.
"Kemudian pada 2018, Polres Sumenep menetapkan dua tersangka, lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Kajari Sumenep dan dilakukan penahanan pada desember 2018 lalu," jelas Bambang.
BACA JUGA : Pegawai KPK Dipecat Gara-Gara Terima Uang Rp 300 Ribu dari Keluarga Mantan Menteri Sosial
Sementara itu Edi Rasiyadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep mengatakan pihaknya menyarankan beberapa UPD terkait zona integritas dan zona bebas korupsi.
Dia meminta ada kerja sama dengan TP4D untuk senentiasa mengawal anggaran setiap kegiatan di atas satu miliar.