Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong
Selasa, 01 November 2011 – 14:51 WIB
"Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan "surat keterangan tidak ada perkara lain" untuk klien saya. Kan aneh, perkara tahun 2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung . Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam website MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar," pungkas Dewi.
Dewi juga menyebutkan, Kanwil Hukum dan HAM Kalbar sudah menyurati MA untuk meminta penjelasan Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 , namun belum memperoleh jawaban resmi dari MA.(fuz/jpnn)