Kejari Kupang Tahan TSK Kasus Dishub Kota
KUPANG - Menjelang dimutasi sebagai Assintelejen Kejati Jawa Tengah, Kejari Kupang I Gede Sudiatmadja, SH membuat terobosan baru.Sekitar pukul 18.00 Wita kemarin, ia memerintahkan penyidik Conny Sahetapy Engel, SH untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi kasus kir kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang Ayub Gasperz.
Gasperz akhirnya menghuni Lapas Penfui Kupang sebagai tahanan titipan selama 20 hari ke depan. Dan hampir dipastikan, ia tidak akan mendapatkan penangguhan penahanan, karena Jaksa Agung RI telah membuat edaran agar tersangka kasus dugaan korupsi tidak akan ditangguhkan.
Disaksikan wartawan kemarin (13/6), sebelum ditahan, Gasper terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kupang. Ia diperiksa penyidik Conny Sahetapy Engel. Sekitar pukul 17.30 Wita, tanda-tanda ia akan ditahan mulai terlihat setelah pegawai kejaksaan menyiapkan mobil tahanan dengan nomor polisi DH 399.
Dalam pemeriksaan tambahan yang berlangsung sekitar tiga jam, tersangka Ayub Gasperz didampingi penasehat hukumnya, Luis Balun, SH. Sekitar pukul 18.00 Wita, penyidik menyodorkan surat perintah penahanan (Sprinhan) untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani, tersangka akhirnya dibawa ke LP Kupang oleh seorang penyidik Sugiarto, SH dengan dikawal Cesar Da Costa.
Kejari Kupang I Gede Sudiatmadja, SH yang ditemui di kantornya kemarin mengatakan, penahanan tersangka korupsi ini dimaksudkan agar memudahkan penyidikan. Selain itu, lanjut Kejari lagi, penahanan ini dimaksudkan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Kita menahan tersangka agar memudahkan penyidik serta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti. Silahkan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan, tapi apakah dikabulkan atau tidak, nanti kita lihat," ujarnya.
Dikatakan, penyidik Kejari menahan tersangka untuk waktu 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat, lanjut dia lagi, berkas tersangka akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk disidangkan. "Secepatnya kita mengirimkan berkasnya untuk disidangkan,"ujar Kajari dengan santai.
Kejari berjanji, ke depan, pihaknya akan menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi, karena ini merupakan kebijakan yang dilakukan jaksa agung. "Ini, ke depan akan seperti ini. Para tersangka akan ditahan. Ini sudah merupakan kebijakan dari Kejaksaan Agung," sebut dia.