Kejari Manado Buru 1 Lagi Dokter Malpraktik
jpnn.com - MANADO - Setelah tertangkapnya dua dari tiga dokter yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus malpraktik, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado fokus mencari satu orang lagi yakni dr. Hendy Siagian. Sebelumnya Kejari Manado yang bekerjasama dengan Kejari Balikpapan dan beberapa Kejari di Simatera Utara, berhasil menangkap dr. Dewa Ayu S Prawani dan dr. Hendry Simanjuntak.
Kepala Kejari Manado Yudi Handono, SH saat ditemui di kantornya Selasa (26/11) mengatakan, keberadaan satu orang lagi terpidana kasus malpraktik sudah diketahui. "Kami sudah melacak keberadaan beliau serta mengikuti perkembangannya, dan dalam waktu dekat ia akan diamankan. Tapi kami tidak bisa mempublikasikannya," tutur Yudi.
Ia mengungkapkan, semua terpidana yang sudah mempunyai hukum tetap akan dieksekusi kejaksaan. "Kami melaksanakan perintah undang-undang, jadi penangkapan itu bagian dari melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Walaupun pihak dokter mengajukan Peninjauan Kembali tetapi itu tidak menghalangi eksekusi," tegasnya.
Yudi menambahkan, kejaksaan sudah mengundang terpidana menjalankan putusan. "Undangan untuk menjalani pidana tidak diindahkan oleh terpidana, maka kita harus mencarinya untuk diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) sesuai putusan MA," ungkap beliau.
Kajari juga menanggapi anggapan banyak orang yang mengatakan kejaksaan kriminalisasi kasus dr. Ayu dan kawan-kawan. "Kami hanya menjalankan putusan. Kejaksaan tidak ada tendensi apa-apa dalam kasus ini," kata dia. (*)