Kejari Prabumulih Geledah Kantor Bawaslu Sumsel, Kasus Apa?
jpnn.com - PALEMBANG -- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Palembang, Selasa (23/8).
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya, Kejati Sumsel melalui Kasi A Bidang Pengamanan dalam Penanganan Perkara Dian Marvita, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan.
Dari pantauan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih didampingi staf Kantor Bawaslu Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen.
Hal itu dilakukan untuk menemukan barang bukti dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang diduga terjadi di Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018.
Tim memeriksa sebanyak dua kontainer berisi berkas dokumen yang ditemukan di gudang berkas gedung auditorium ruang rapat Bawaslu Sumsel. Adapun dua kontainer yang diperiksa tim penyidik itu diduga berisikan penulisan SPJ Dana Hibah APBD Bawaslu Kota Prabumulih 2018.
Moch Radyan mengungkapkan Kejari Prabumulih sudah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 dengan total dana kurang lebih Rp 5,7 miliar.
“Jadi, tahun 2017 lebih kurang Rp 700 juta dan 2018 lebih kurang Rp 5,7 miliar. Hari ini, kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen, baik itu dokumen berupa barang bukti atau dokumen sebagai alat bukti untuk memperkuat penyidikan tersebut,” katanya.
Menurut dia, dari hasil penggeledahan hari ini, pihaknya memperoleh barang bukti dokumen berupa SPJ-SPJ.