Kejari Samosir Jerat Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir JS sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19.
Selain JS, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan Samosir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Ia menyebutkan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi.
"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujarnya saat dikonfirmasi di Medan, Rabu (17/2).
Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran Rp 410.291.700. (antara/jpnn)