Polri Temukan 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Corona
jpnn.com, JAKARTA - Selama pandemi virus corona baru, Polri terus memantau proses penyaluran dana bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah penyelewengan dana bansos.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini tercatat ada 55 kasus dugaan penyelewengan dana bansos.
Puluhan kasus itu kini sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 12 Polda.
“Sejauh ini ada 55 kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial yang ditangani di 12 Polda seluruh Indonesia,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (14/7).
Awi pun memerinci, untuk Polda Sumatera Utara menangani 31 kasus, Polda Riau lima kasus, Polda Banten, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.
Kemudian, Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing menangani dua kasus, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat masing-masing menangani satu kasus.
Dari hasil penyelidikan, penyalahgunaan bantuan sosial terjadi karena adanya pemotongan dana dan pembagian tidak merata.
Pemotongan dana, sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.